TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group.
Jumlahnya pun berkisar Rp1,7 triliun dan tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal.
Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak manapun atas dana itu.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2022).
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina dalam persidangan.
Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.
"Tidak," kata Karenina singkat.
Dia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain.
Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.
Hal senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane.
Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun.
Jane juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.
Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.
Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas.
Baca juga: Apeng, Bos Duta Palma Buron Korupsi Rp 78 Triliun Dicegah Kabur ke Luar Negeri