News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Lantas, dari mana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar,” sergah Juniver lagi.

Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp1,7 Triliun.  

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini