TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdebat dengan kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Pemicunya, pertanyaan soal sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo.
Awalnya, Bharada E ditanya oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan soal sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, Bharada E menjawab bahwa sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo hanya ditangan sebelah kanan. Sedangkan, tangan kirinya tampak tidak memakai sarung tangan.
"Jadi Pak FS memegang senjata dengan dua tangan?," tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
"Dua tangan," jawab Bharada E.
"Dikokang dua tangan tapi yang pake sarung tangan cuma satu?," tanya lagi kuasa hukum Kuat Maruf.
"Iya cuma yang sebelah kanan," jawab Bharada E.
Selanjutnya, kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan soal apakah tangan kiri Sambo sempat menyentuh senpi tersebut.
Bharada E pun membenarkan karena Sambo memegang senjata dengan kedua tangannya.
"Sempat menyentuh senjata. (Nembaknya) dua tangan," ungkapnya.
Berikutnya, kuasa hukum Kuat Maruf kembali bertanya soal alasan Sambo tidak memakai sarung tangan di kedua tangannya.
Baca juga: Bisik-Bisik Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi: Iya, Nanti Pakai Sarung Tangan
Pertanyaan inilah yang membuat Bharada E sempat kesal lantaran seharusnya tak ditanyakan kepada dirinya.
"Menurut pemahaman saudara, ketika dia pakai sarung tangan kenapa? tidak pakai sarung tangan kedua tangannya?," tanya kuasa hukum.
"Saya tidak tau pak, yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Ya tanyakan ke Pak FS, jangan tanya ke saya," tegas Bharada E.
Lalu, kuasa hukum Kuat Maruf tetap memaksa lantaran Ferdy Sambo tidak dihadirkan di persidangan hari ini.
Namun, Bharada E tetap menegaskan pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada dirinya.
"Ya, kan pak FS tidak ada (di persidangan)?," tanya kuasa hukum.
"Ya kan bapak tanya saya kan. Ya tanya ke Pak FS, kan Pak FS yang pakai sarung tangan," jawab Bharada E.
Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun berusaha melerai.
Hakim meminta agar kuasa hukum Kuat Maruf mengganti pertanyaannya tersebut.
"Saudara penasihat hukum tolong pertanyaanya diganti," tegas Majelis Hakim.