TRIBUNNEWS.COM - Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat yang mengandung bahan kimia Bisphenol A (BPA) menjadi sebuah urgensi dalam rangka memberikan rasa aman bagi konsumen.
Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman menegaskan dukungannya terhadap pelabelan BPA.
Ia percaya bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan upaya perlindungan bagi konsumen yang tentunya didasari oleh kajian mendalam. Menurutnya, kajian ini juga mengacu pada referensi di negara- negara maju yang telah melarang penggunaan BPA.
“Kami mempercayai bahwa BPOM punya skala prioritas, dan telah memiliki rencana komprehensif, mana yang diatur saat ini dan mana yang kemudian. Semuanya tentu berdasarkan kajian ilmiah yang sahih,” sebutnya.
Adhi turut meyakini bahwa Galon berbahan dasar PET yang telah banyak digunakan oleh pelaku industri AMDK ternama adalah alternatif yang memiliki nilai kesehatan lebih tinggi, serta lebih ekonomis.
“Bila galon berbahan PET digunakan ulang, akan mampu menghemat biaya produksi dengan signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah,” jelasnya.
Adhi menekankan bahwa GAPMMI siap mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan berpikir positif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri AMDK.
"Label peringatan tentang kandungan BPA adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,”" pungkasnya.
Pihak Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPRAMINAS) turut memberikan pandangannya selaku perwakilan dari sisi industri. ASPRAMINAS meyakini bahwa rencana BPOM memberikan label untuk kandungan BPA yang melebihi ambang batas justru akan mempersehat iklim industri AMDK.
“Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri, oleh karenanya kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi,” ujar Johan Muliawan, ketua ASPARMINAS .
Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
“Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini, selain galon berbahan polikarbonat (PC), berbagai perusahaan AMDK terdepan sudah mulai beralih memproduksi kemasan galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Dengan fungsi yang sama, kemasan galon PET diproduksi dengan bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.
BPOM: BPA sudah menjadi persoalan global
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang, pelabelan BPA pada AMDK juga merupakan sebuah permasalahan global, mengingat berbagai potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan paparan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.
"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global, persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ungkap Rita Endang.
Karenanya lewat pelabelan BPA pada produk AMDK, para pelaku usaha diharapkan dapat menaati aspek hukum yang menjamin kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pesan tegas ini disampaikan pada saat forum para pakar dan praktisi bertajuk “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen", yang bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia pada Rabu (23/11/2022).
“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya, sambil menjelaskan berbagai bahaya yang dapat diakibatkan oleh BPA.
Pelabelan BPA dapat picu pertumbuhan industri AMDK
Dengan urgensi tersebut, para pakar turut menunjukkan dukungan terhadap rencana pelabelan BPA pada kemasan produk AMDK. Dukungan ini dilakukan lewat kajian yang komprehensif dan mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi, bisnis, serta lingkungan.
Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum akan memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.
“Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka. Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli,” kata Tengku Ezni di forum tersebut.
Menurutnya, hasil penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa label yang memberi peringatan akan bahaya plastik dapat mengurangi ketidakseimbangan informasi.
Dengan pelabelan BPA, literasi masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan dari produk AMDK juga akan meningkat, sehingga mereka akan lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi
Ia pun menegaskan bahwa pelabelan BPA ini tidak akan mematikan industri AMDK. Dengan adanya transparansi informasi, konsumen akan merasa bahwa hak-haknya terpenuhi, dan ini akan berdampak pada meningkatnya efisiensi pasar serta dapat memicu pertumbuhan industri.
“Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK,” tegasnya.