News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punya Banyak Manfaat untuk Lingkungan dan Ekonomi, Inilah Cara Optimalkan Kawasan Konservasi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni dalam Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat. (Ist)

- mendukung hak tanah masyarakat adat dan mempromosikan konservasi yang dipimpin oleh masyarakat adat

- meningkatkan pendanaan untuk konservasi dan pengelolaan kawasan lindung dan transisi menuju sumber pendanaan jangka panjang yang dapat diandalkan

Untuk mewujudkan hal ini, negara-negara tentu perlu bekerja dalam kemitraan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal demi menentukan upaya konservasi apa yang paling cocok untuk diterapkan pada lahan dan bentang laut mereka.

Pemerintah juga perlu bekerja lintas batas untuk memastikan tindakan konservasi lintas batas yang efektif.

Secara khusus, pemerintah Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia.

Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia atau Convention on Biological Diversity (CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goals 14.

Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektar pada 2024.

Baca juga: KKP Kembangkan Kawasan Konservasi Melalui Insan Terang Lautra

Untuk mendukung target tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi.

Pedoman yang telah diluncurkan di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat ini disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD.

Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat.

Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni pun mengajak semua stakeholder yang hadir agar terus menguatkan komitmen dalam mendorong implementasi BLUD Kawasan Konservasi.

"Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia," kata Fatoni, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KKP Dukung Konservasi Alam Melalui Budidaya Ikan Hias Nemo

Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini