Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan para Gubernur untuk tidak mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Iqbal yang juga presiden Partai Buruh itu mengatakan akan ada aksi besar-besaran agar bupati/walikota tidak mengubah apa yang disepakati keputusan dewan pengupahan.
"Pada tanggal 1 Desember di 300 kab/kota akan ada aksi besar-besaran agar bupati/walikota tidak mengubah apa yang disepakati keputusan dewan pengupahan, yaitu merujuk pada 10 persen. Kalau naiknya dibawah 10 persen tentu akan ada demo besar-besaran," ujar pada konferensi pers secara virtual, Rabu (30/11/2022).
Pemerintah telah mengatur batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Said Iqbal mengatakan dewan pengupahan kabupaten/kota saat ini sedang melakukan perundingan yang nanti hasilnya akan dibuatkan surat oleh bupati/walikota sebagai rekomendasi.
"Contoh kabupaten Bogor, rekomendasinya 10 persen naiknya, Subang 10%, Majalengka 10%, Cilegon 9,5%, surat akan dikirim ke Gubernur kemudian Gubernur akan menetapkan sesuai rekomendasi bupati/walikota," kata Presiden KSPI
Said Iqbal meminta para gubernur untuk tidak merubah rekomendasi UMK bupati/walikota, sebab menurutnya dalam Permenaker 18/2022 dibenarkan paling maksimal upah minimum dapat naik 10%.
Rekomendasi tersebut disebutnya merupakan aspirasi dari masyarakat.
Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
"Jadi jangan dirubah-rubah dengan rumus yang ngejelimet itu," lanjutnya.
"Kami ingatkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Plt Gubernur Banten, Gubernur Jatim Khofifah, Gubernur Jateng Ganjar dan gubernur lainnya jangan diubah-ubah kalau sudah sesuai Permenaker," kata Iqbal.