Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai wajar jika ada pihak yang memprotes keras besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Adapun kenaikan UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menghormati adanya pihak yang memprotes kenaikan UMP 2023.
"Ketika sudah diambil keputusan ada banyak atau para pihak keberatan ya kita hormati," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/11/2022).
Rahmad mengatakan penetapan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen telah melalui proses diskusi yang panjang.
Baca juga: Buruh Akan Demo Besar-Besaran Awal Desember, Protes Kenaikan UMP DKI Jakarta
Legislator PDI Perjuangan itu mendorong penolakan tersebut disuarakan melalui ruang-ruang hukum yang tersedia.
Namun yang terpenting menurut Rahmad, perekonomian jangan sampai terganggu dengan adanya protes tersebut.
"Silakan, negara memberikan ruang untuk membuat suatu langkah pendalaman, ya silakan ruang hukum juga sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Ada yang Mencapai Rp 4,9 Juta
"Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu sehingga ruang-ruang yang bisa dilakukan silakam dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Rahmad.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di bawah nilai inflansi.
Kenaikan Upah Minimum di beberapa provinsi seperti Banten sebesar 6,4 persen, Jogja sebesar 7,65, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
Baca juga: 33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
Kenaikan UMP DKI Jakarta menurutnya harus sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).