TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mengatur terkait dengan Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujar Gus Halim saat menerima Audiensi terkait Pelaporan Hasil Munas I Asosiasi BUM Desa Bersama LKD dan Kesepakatan Akuntansi BUM Desa, di ruang kerjanya pada Kamis (1/12/2022).
Gus Halim mengungkapkan dengan adanya payung hukum maka diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDesa dan 23 Sertifikat BUMDesa Bersama
Menurutnya, pihaknya di Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY.
Pihaknya berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Selain itu, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada siklus, bahwa pada bulan-bulan tertentu akan dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.
“Perlu ada siklus, supaya semuanya tahu. Oh siklusnya begini, pada bulan ini akan dilakukan audit. Sehingga BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD bisa mempersiapkan diri,” ungkapnya.
“Intinya begini, regulasi yang selalu kita bikin itu sedemikian detail. Orang baca sekilas itu paham, sehingga di masyarakat dua-tiga kali baca sudah paham dan tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran,” sambungnya.
Oleh karena itu, Gus Halim memberikan apresiasi kepada PKN STAN, IAI, IAPI dan pengurus Asosiasi BUMDesMa LKD yang sudah melakukan langkah-langkah yang sangat konstruktif bagi pengelolaan BUMDesMa dan BUMDesMa LKD yang lebih profesional.
Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5000 BUMDesMa LKD. BUMDesMa LKD ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.
Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Asosiasi BUMDesMa LKD Nusantara, Perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), PKN STAN.