TRIBUNNEWS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, tengah terseret kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut pada Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dalam kesempatan itu, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," imbuhnya.
Diketahui, Abdul Halim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut pada 22 Agustus 2024.
Namun, saat itu, Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.
Tak Punya Mobil, tapi Harta Capai Belasan Miliar
Menurut penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Abdul Halim Iskandar terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Total hartanya tercatat mencapai Rp13.203.702.937.
Sumber kekayaannya yang terbesar berasal dari 14 tanah dan bangunan yang tersebar di Malang, Jombang, Sidoarjo, Surabaya, dan Sleman.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Nilai ke-14 tanah dan bangunan itu mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Meski hartanya mencapai belasan miliar, Abdul Halim ternyata tak memiliki satu mobil pun.
Kendaraan yang tercatat di LHKPN-nya adalah satu motor, yaitu Honda Vario, senilai Rp4 juta.