Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi soal surat perintah (sprin) penyelidikan yang diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerbitannya berbarengan saat kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam keterangan saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice, disebutkan jika waktu jam kerja Biro Paminal yang dimulai dari pukul 07.00 Wib - 15.00 Wib itu dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (sore) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Namun, Hendra mengatakan dalam pelaksanaannya surat tersebut bisa saja diterbitkan diluar jam operasional kerja atas diskresi atau atensi langsung dari pimpinan yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat.
Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," kata Hendra.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.
"Iya," ujar Hendra membenarkan.
Namun, saksi Radite tetap pada keterangannya jika tidak pernah diperlihatkan sprin penyelidikan kasus yang terbit di hari kematian Brigadir Yosua.
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
"Iya yang mulia," ujarnya.
"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.
"Iya," timpal Radite.
Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Jaksa Ragukan Sprin Penyelidikan yang Dikantongi Hendra