News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Seno (Ketua RT Duren Tiga), Arianto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam), Radite Hernawa (Propam) dan Agus Saripul Hidayat (Propam). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi soal surat perintah (sprin) penyelidikan yang diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerbitannya berbarengan saat kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangan saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice, disebutkan jika waktu jam kerja Biro Paminal yang dimulai dari pukul 07.00 Wib - 15.00 Wib itu dijalankan secara teknis kerja.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (sore) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Namun, Hendra mengatakan dalam pelaksanaannya surat tersebut bisa saja diterbitkan diluar jam operasional kerja atas diskresi atau atensi langsung dari pimpinan yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat.
Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," kata Hendra.

"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.

"Iya," ujar Hendra membenarkan.

Namun, saksi Radite tetap pada keterangannya jika tidak pernah diperlihatkan sprin penyelidikan kasus yang terbit di hari kematian Brigadir Yosua.

"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.

"Iya yang mulia," ujarnya.

"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.

"Iya," timpal Radite.

Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Jaksa Ragukan Sprin Penyelidikan yang Dikantongi Hendra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat perintah (Sprin) yang dibawa oleh tim kuasa hukum eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.

Jika merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra, kejadian berdarah itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB.

Atas hal itu, jaksa akhirnya bertanya kepada Radite soal jam kerja proses administrasi surat menyurat di Biro Paminal.

"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya Jaksa

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," sambung Jaksa.

Radite menjawab jika merujuk pada jam kerja, proses administrasi untuk surat menyurat berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Sindir Jaksa Karena Pakai Sandal di Ruang Sidang, Ternyata Ini Alasannya

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.

"Tidak," ucap Radite.

Radite menyebut surat bisa diterbitkan setelah jam operasional kerja tergantung situasi dan arahan dari pimpinan.

"Jam kerja sampai jam 15.00 WIB atau jam 17.00 WIB jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim.

"Kalau sesuai aturan dari jam 07.00 WIB setelah apel sampai jam 15.00 WIB sore," kata Radite.

"Menerima surat sampai jam 15.00? Kalau lebih tidak diterima?" tanya hakim.

"Situasi pimpinan," jawab Radite.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini