News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Pensiun PNS, Ini Besaran yang Diterima hingga Batas Usianya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. - Hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diterima ketika purna tugas atau meninggal. Simak besaran yang diterima hingga batas usia pensiun PNS.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hak yang bisa didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika pensiun.

Hak pensiun PNS dapat diberikan ketika mendapat predikat 'Diberhentikan dengan Hormat' saat purna tugas.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dikutip dari laman yogyakarta.bkn.go.id, hak pensiun PNS akan diberikan apabila ia meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (BUP), dan terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Selain itu, hak pensiun PNS juga dapat diberikan ketika pegawai tersebut tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca juga: Kemendagri Bantah SE Baru Mendagri Soal Pj, Plt, Pjs Kepala Daerah Bisa Pecat Atau Mutasi PNS

Adapun besaran yang akan diterima sebagai hak pensiun PNS adalah sebagai berikut:

Besaran Pensiun PNS

Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.

Sementara, yang menjadi dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

1. Bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia

Bagi PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak pensiun PNS.

Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak pensiun dengan besaran sebulan yakni 36% dari dasar pensiun.

Jika tidak ada istri atau suami, hak pensiun dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, tidak atau memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan.

2. Bagi PNS yang Meninggal saat Menjalankan Tugas

PNS yang meninggal karena menjalankan tugas dan kewajibannya, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya, maka PNS tersebut dapat menerima hak pensiun PNS.

Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak besaran 72% dari dasar pensiun.

Namun, apabila PNS yang meninggal namun tidak memiliki isteri/suami serta anak, maka 20% hak pensiunnya akan diberikan kepada orang tuanya.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya

Syarat Mendapat Hak Pensiun bagi PNS yang Diberhentikan

Dikutip dari laman bkpsdm.kuningankab.go.id, inilah syarat untuk mendapatkan hak pensiun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat:

1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.

2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk dari departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2. Batas usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

3. Batas usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini