News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Seno (Ketua RT Duren Tiga), Arianto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam), Radite Hernawa (Propam) dan Agus Saripul Hidayat (Propam). Tribunnews/Jeprima

“Kalau dilihatkan sama jawabannya?" tanya kuasa hukum.

Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin Agus dan Hendra ke meja majelis hakim.

Lalu, Radite pun mengikuti untuk melihat sprin pengamanan CCTV tersebut.

“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.

“Tidak," jawab Radite.

“Kalau dilibatkan pendapat bakal beda?" tanya hakim.

“Berbeda," jawab Radite.

Atas pernyataan itu, Hakim pun menegur Radite lantaran tak skeptis dalam menjalani tugas penyelidikan yang tidak menanyakan Sprin Agus dan Hendra.

“Di situ persoalannya karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan gak tahu,” pungkas Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini