News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka dugaan kasus suap.

Hanya saja, KPK belum menahan Gazalba lantaran hakim agung kamar pidana itu tidak menghadiri panggilan penyidik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun agenda pemanggilan Gazalba.

"Tentunya sedang diagendakan, akan segera dipanggil," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Kaji Upaya Cekal Hakim Agung Gazalba Saleh Bepergian ke Luar Negeri

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.

Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.

Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ucap Karyoto.

KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Uang senilai Rp2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, " kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh.

Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.

Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut.

Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut.

Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Pada hari Gazalba diumumkan tersangka dan hendak ditahan, dia mangkir dari panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini