TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penentuan upah minimum masih menjadi polemik di kalangan pekerja dan pemberi kerja.
Pasalnya, kini ada dua landasan yang memayungi penentuan Upah Minimum Povinsi (UMP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kedua peraturan itu diketahui memuat formulasi berbeda dalam penghitungan upah minimum.
"Keduanya berbeda dalam hal formula, hitung-hitungan, dan implikasi bagaimana angka upah muncul," ujar anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Kamis (1/12/2022).
Dualisme itu disebut Roberd perlu dicermati oleh pemerintah. Sebab, antinya dapat memberikan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dualisme payung hukum juga dapat membenturkan dua kepentingan
"Tidak terhindarkan benturan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Namun saat ini Robert melihat bahwa para pemerintah daerah di Indonesia lebih condong menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"34 gubernur juga sudah mengeluarkan keputusan terkait UMP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah segera duduk bersama dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan.
Nantinya, penyelesaian dapat dilakukan dengan mencari solusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Sehingga apa yang ditetapkan itu bisa berjalan efektif."
Sebelumnya Keenterian Keteagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan bahwa UMP dan upah minimun kabupaten/ kota (UMK) tahun 2023, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Ombudsman RI: Petani di Sumatera Barat Sering Mengeluh Pupuk Datang saat Tidak Dibutuhkan
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, pada Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida menyebutkan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," katanya.