News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Timsus Polri Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J, Mulai dari Kasus Tertutup hingga CCTV Rusak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer mengungkapkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul mengungkapkan sejumlah kejanggalan dam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Agus saat menjadi saksi dalam perkara pengahalangan penyidikan alias obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Agus terkait rangkaian peristiwa mulai saat Brigadir J  tewas tanggal 8 hingga 12 Juli 2022.

"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12. Bisa dijelaskan kejanggalannya apa?" tanya jaksa.

Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Menurut Agus, kejanggalan pertama adalah kasusnya seperti ditutupi.

Hal ini karena Timsus Polri baru mengetahui kasus penembakan itu dua hari pascakejadian.

"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," ucap Agus.

Selanjutnya, untuk kejanggalan kedua adalah soal tidak boleh dibukannya peti jenazah Brigadir Yosua saat di rumah duka di Jambi yang dibawa oleh Hendra Kurniawan.

"Terus apalagi?," cecar Jaksa.

"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," jawab Agus.

"Itu yang kedua?," tanya Jaksa.

"Iya yang kedua," jawab Agus.

Kejanggalan ketiga, ucap Agus, adslah soal timsus Polri yang mendapati proyektil yang hilang dan arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di samping itu, kecurigaan juga muncul setelah timsus mendapat laporan mengenai CCTV di sekitar rumah yang disebut rusak.

Padahal, usai dicek oleh Timsus, CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga masih berfungsi normal.

"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," ucapnya.

"Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," tukas Agus.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini