Merujuk pengalaman tahun lalu, BPUM disalurkan melalui BRI.
Penerima BPUM bisa dicek melalui eform.bri.co.id.
Tahun lalu, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM dapat mengakses ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
3. Klik proses inquiry.
4. Lalu akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM 2022, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI.
6. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Syarat Pencairan BPUM 2022
Penerima bantuan dapat mencairkan bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BPUM.
Simak beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BPUM: