1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM 2022.
Lalu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Adapun cara daftar dan syarat untuk mendaftar BPUM 2022 bagi pelaku UMKM sebagai berikut.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Daftar BPUM 2022
Bagi calon penerima BPUM 2022, dapat mengusulkan UMKMnya ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di Kota/kabupaten.
Usulan calon penerima akan diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan melampirkan data antara lain:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat