Selanjutnya, pasal terkaitbtindak pidana korupsi.
Nugraha mengatakan, Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa.
Sebab, katanya, dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.
“Saat hukumannya berat saja, para penguasa tidak takut korupsi, apalagi setelah RKUHP ini disahkan. Maling uang rakyat diberi keuntungan, kita, korban korupsi, malah terus diinjak dan dibuat susah,” tutur Nugraha.
Terakhir, pasal yang mengatur kasus pelanggaran HAM berat.
Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengatakan pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.
Menurutnya, pasal ini akan menghilangkan keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat.
Ia melanjutkan, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
“Maaf bu Sumarsih (ibu dari korban tragedi Semanggi I), maaf para korban 1965, maaf para korban pelanggaran HAM berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” jelas Fathia, Kamis.