News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Upaya KPK Kejar Pihak Penitip Mahasiswa Unila, dari Kaji Fakta Hukum sampai Lihat Potensi Pasal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (kiri), Prof Dr Karomani (kanan). Karomani menyebut Zulkifli Hasan menitipkan keponakannya untuk bisa masuk ke Unila. KPK menyatakan bakal mengusut para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Prof. Karomani. ((Tribunnews.com/Nitis Hawaroh) (IG @official_unila))

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) lewat Rektor Prof. Karomani.

Caranya, KPK akan mengkaji fakta hukum berdasarkan hasil persidangan.

Karena sebagaimana diketahui, 23 nama mahasiswa yang berusaha dititipkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Setelah mengkaji fakta hukum, KPK lanjut akan melihat potensi pasal apa yang bisa dikenakan kepada para pihak penitip.

Apakah upaya menitipkan mahasiswa baru ini masuk dalam sangkaan tindak pidana korupsi atau tidak.

"Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan.

Karyoto menjelaskan, dalam kasus suap, terdapat dua pihak, yakni pemberi dan penerima. 

Menurut dia, pihak terkait bisa saja mengaku menerima suap. Namun, pihak pemberi tidak mengaku.

"Karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak, ada yang mengaku menerima tapi memberi tidak, tanpa adanya keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain itu masih kurang," katanya.

"Intinya, kalau memang hanya sekadar nitip-nitip tanpa adanya sesuatu, ya mungkin dalam apa, kalau kenal ya, wajar-wajar saja," imbuh Karyoto.

Baca juga: Deretan Pihak yang Titip Maba di Unila dari Mendag Zulhas, Politisi, Polisi, Bupati, hingga Pendekar

Namun, Karyoto menggarisbawahi, ketika penerimaan mahasiswa baru tersebut menjadi komoditas jual beli dan menjadi lahan pihak tertentu mengambil keuntungan, hal itu tidak dibenarkan.

"Tetapi memang dalam hal-hal tertentu, kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, inilah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor nonaktif Unila Karomani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini