News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulses) 2023.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/11/2022).

UMP Sulsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun sebelumnya, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876, Tribun-Timur.com melaporkan.

Penetapan UMP Sulsel 2023 dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Sementara itu besaran UMK Kabupaten Takalar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Pengumuman nilai UMP Sulsel 2023 disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar pada Senin (28/11/2022).

Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini:

Berikut ini daftar UMK Sulawesi Selatan 2023:

Baca juga: UMK Kota Sabang 2023 Sama dengan UMP Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Lebih

Ilustrasi UMP 2023. - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2023. (Kompas.id)

1. UMK tahun 2023 Kota Makassar: Rp 3.513.982 dari Rp3.294.982 di tahun 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini