News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Sempat Kejar Brigadir J Pakai Pisau di Rumah Magelang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Bripka Ricky Rizal mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau di Rumah Magelang. WARTA KOTA/YULIANTO

"Saya balikin om, ke dapur," jawab Kuat Maruf pada saat itu sebagaimana diceritakan oleh Ricky Rizal.

Dari keterangan Ricky Rizal yang demikian, Majelis Hakim pun menanyakan perihal kondisi psiklogis Kuat Ma'ruf.

"Yang saudara kenal, apa Kuat sebegitu tempramennya?" Tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Ricky Rizal.

Ricky Rizal pun menjawab bahwa Kuat tidak biasanya berperilaku seperti itu.

"Saya enggak tahu Om Kuat kenapa. Saya tahunya dia mengejar Yosua, " jawan Ricky Rizal.

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini