News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada E Tertawa saat Dengar Keterangan Bripka RR soal Skenario Ferdy Sambo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E tertawa saat mendengar kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

"Pada saat di (rumah pribadi Ferdy Sambo di) Saguling, Yosua bisa satu mobil lagi dengan saudara Putri. Itu bagaimana ceritanya, itu tidak masuk diakal gitu lho."

"Kalau saudara tadi mengatakan Yosua menghindar dari saudara Putri, kenapa saudara Yosua akhirnya ikut dalam satu mobil dengan saudara ke rumah (dinas) Duren Tiga," kata Wahyu.

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Tidak Mau Jongkok Disuruh Ferdy Sambo

Menanggapi pernyataan Wahyu, Bripka RR tidak mengetahui alasan Yosua ikut satu mobil dengannya bersama Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu mengapa Yosua masuk (ke mobil) itu, Yang Mulia. Waktu saya dipanggil ibu di depan (rumah Saguling) itu, Daden, saya hanya disuruh mengantarkan ibu untuk isolasi."

"Sedangkan yang lain tidak ada perintah sama sekali untuk ikut isolasi. Maksudnya tidak ada ajakan dari saya pun 'Eh Yos, masuk (mobil) sini ikut isolasi' karena saya berada di sebelah kanan mobil," jelas Bripka RR.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah Kuat Maruf bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ujarnya.

Baca juga: Ricky Rizal Urus Anak Ferdy Sambo di Magelang Meski BKO Divpropam, Hakim: Luar Biasa Memang!

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini