News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga Bersaksi untuk Bharada E dalam Sidang Hari ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketiganya bakal menjalani sidang lanjutan pada Senin 5 Desember 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022). 

Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk agenda sidang hari ini  mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Tidak hanya terhadap Eliezer nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf. 

Begitu juga sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.

"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," singkat Irwan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.

Baca juga: Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E

Djuyamto menyatakan, dalam sidang itu yang akan bersaksi yang terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kuat akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ucap Djuyamto.

Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini