News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi Kuat Ma'ruf di Provos Propam Polri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022).

"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.

Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.

"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.

Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.

Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.

"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Agus di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.

"Apa katanya (Sambo)?"

"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.

Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim. Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.

"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.

Baca juga: Heran Keluarga Ferdy Sambo Menangis, Hakim Tanya ke Kuat Maruf: Ada Masalah Apa Sebenarnya?

Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).

"Diperiksa awal, berupa berita acara interogasi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini