News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023.

Terkait penerapan hasil kesepakatan UMK Malinau 2023 masih menanti ketetapan dari Gubernur Kaltara.

Emang Mering mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan, Perusahaan wajib menetapkan upah minimun sesuai hasil ketetapan UMK Malinau 2023.

Setelah ditetapkan nantinya Disnakertrans akan mengedarkannya ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Malinau.

"Nilai yang ditetapkan akan mulai diberlakukan tahun depan," kata Emang.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,56 Persen

UMP Kalimantan Utara 2023

Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.

UMP Kaltara mengalami kenaikan sebesar 7,79 persen atau Rp 234.967,67.

Kenaikan UMP Kaltara itu dari sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Ketetapan kenaikan UMP tesebut telah ditanda tangani oleh Gubenur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Melansir dari TribunKaltara.com, Surat Keputusan Gubernur bernomor 188.44/K.835/2022 itu ditandatangani oleh Zainal Paliwang pada Senin, 28 November 2022 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumudin menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 itu merupakan berdasarkan usulan dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara pada 24 November 2022.

Dalam rapat itu hadir perwakilan dari tiga unsur atau tripartit yakni pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Baca juga: 5 Ton Pertalite di Malinau Ludes Terbakar, Petugas Damkar Gunakan Pasir untuk Jinakkan Api

Daftar UMP Kaltara selama 5 tahun terakhir

1. UMP Kaltara 2022: Rp 3.016.738

2. UMP Kaltara 2021: Rp 3.000.804

3. UMP Kaltara 2020: Rp 3.000.804

4. UMP Kaltara 2019: Rp 2.765.463

5. UMP Kaltara 2018: Rp 2.559.903

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Mohamad Supri/ Maulana Ilham Fawdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini