News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Kabupaten Malinau menyepakati UMK 2023 sebesar Rp 3.494.498,55.

UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023.

Setelah melalui pembahasan dengan Dewan pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, sepakat UMK Malinau 2023 naik 7,58.

Kenaikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Malinau, Emang Mering.

Dikutip dari TribunKaltara.com, Emang Mering menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten Malinau 2023 mengacu perhitungan sesuai Permenaker 18/2022.

Baca juga: Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses

"Sebelumnya sudah dibahas dalam pertemuan bersama dewan pengupahan. Dan diperoleh angka tersebut. UMK Malinau 2023 diaepakati Rp 3.494.498,55," ujar Emang.

Berdasarkan pembahasan itu diperoleh hasil hitungan kenaikan UMK Malinau 2023 sebesar 7,58 persen atau RP 246.219,55.

Dari sebelumnya UMK Kabupaten Malinau 2022 sebesar Rp 3.248.279,00.

Komponen perhitungan yang menghasilkan UMK Malinau 2023 meliputi, inflasni Kaltara, pertumbuhan ekonomi Kabupaten, dan nilai alfa.

Selanjutnya pemerintah Kabupaten Malinau akan mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK tersebut ke Pemprov Kaltara.

"Hasil usulan UMK ini akan disampaikan ke Pemprov Kaltara," lanjut Emang.

Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Nilai UMK Malinau 2023 disepakati Rp 3.494.498,55, nilainya lebih tinggi dibanding UMP Kaltara 2023.

Diketahui UMP Kaltara 2023 yang telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini