Di sisi lain, hakim menilai hukuman yang diterima Benny tidak seberat anggota Polri lainnya yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya mungkin kalau saudara masih tidak seberapa karena saudara tidak di-PTDH, dan saudara sudah mendapatkan bintang satu," ucap Hakim.
"Bukan masalah itu yang mulia. Saya ini punya keluarga, punya anak.
Bisa dibayangkan yang mulia, bila kejadiannya yang saya alami ini termasuk rekan saya semua ini, ya hanya menderita," kata Benny.
"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," ujar dia.
Lebih lanjut Benny mengatakan dirinya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira satu jam setelah peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir J tersebut.
"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny.
Menurutnya, jika dirinya mengetahui skenario tersebut, kemungkinan dia akan menangkap langsung Ferdy Sambo.
Dengan begitu, ia merasa tak akan banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam rekayasa tersebut.
"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ucapnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.
Baca juga: Eks Anak Buah Kecewa dengan Ferdy Sambo: Saya Marah, Jenderal Kok Bohong, Jenderal Kok Tega
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)