Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikan dan protes terkait keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bermunculan.
Besaran UMP tahun 2023 dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi kekinian ekonomi mulai dari inflasi, suku bunga belum lagi pemulihan ekonomi mikro pasca pandemi.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo memaklumi protes masyarakat tersebut.
Apalagi, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil.
Tapi, menurut dia, masyarakat juga harus menghormati kepentingan nasional.
"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silahkan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," kata Rahmad dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(6/12/2022).
Menurutnya, penetapan UMP sudah berdasarkan telaah terhadap kondisi ekonomi terkini.
"Kita memahami keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 ada yang keberatan. Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan.
"Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apapun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 2023
Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan bahwa kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Kenaikan upah tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada 28 November 2022, para gubernur pun telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Atas keputusan tersebut buruh pun protes dan menganggap penetapan UMP 2023 terlalu kecil dan tidak cukup untuk sewa rumah dan biaya transportasi.
Sementara pengusaha juga ikutan protes. Mereka menganggap penetapan UMP 2023 harusnya menjadi kewenangan Presiden bukan Menteri Ketenagakerjaan.(Willy Widianto)