News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menyeka air mata usai berpelukan dengan saksi asisten rumah tangga (ART), Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Seluruh saksi itu diketahui merupakan rekan kerja Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Permohonan maaf itu disampaikan Putri saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi.

"Mohon izin menyampaikan sedikit. Untuk abang dan adek junior, saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini," kata Putri.

Baca juga: Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Bharada E Harusnya Dipecat Juga

Kalimat tersebut disampaikannya dengan volume yang semakin melemah.

Isak tangis pun terdengar di ujung kalimat permohonan maaf itu.

Kemudian setelah sedikit jeda, dia melanjutkan pernyataannya.

"Saya hanya meminta maaf dan doa saya selalu untuk abang dan adik junior," katanya.

Lalu sembari menangis, dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para saksi yang telah hadir.

"Saya beserta keluarga memohon maaf dan berterima kasih," ujarnya dengan lirih.

Dalam persidagan hari ini terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam.

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini