TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim sempat dibuat kesal saat mendengarkan kesaksian terdakwa Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Bripka Ricky Rizal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menilai Bripka Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.
Sebelumnya, dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo juga bikin ulah yang sama.
Keterangan dua ART tersebut, Susi dan Kodir juga buat majelis hakim kesal.
Bahkan kedua ART Ferdy Sambo itu diancam bakal ditetapkan jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan.
Saat Ricky Rizal Bikin Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim sempat dibuat kesal saat mendengarkan kesaksian terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ricky Rizal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menilai Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.
Saking kesalnya atas kesaksian Ricky Rizal membuat majelis hakim memerintahkan memutar CCTV untuk membuktikan kebohongannya.
Seperti apa pengakuan Ricky Rizal di persidangan berikut dirangkum Tribunnews.com :
Mencuri
Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.