“Ini perkara masih sedang berjalan."
"Kita lihat nanti apakah konsistensi itu tetap dilaksanakan atau kebenaran tetap diungkap oleh saksi itu,” jelas Sumedana.
Kejagung Nilai Keterangan Bharada E
Ia menyebut, pihaknya akan menilai seluruh keterangan Bharada E, termasuk saat dikonfrontasi dengan terdakwa lain.
Menurut Sumedana, keterangan terdakwa lain juga akan memengaruhi penilaian konsistensi dan kebenaran yang diungkapkan oleh Bharada E.
“Ya tentunya keterangan JC (Justice Collaborator) tidak bisa jadi satu keterangan begitu saja."
"Tetapi satu sama lain akan ada namanya alat bukti petunjuk, yaitu saling keterkaitan satu sama lain. Tentu ada pengaruhnya,” beber Sumedana.
Rekomendasi dari LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan rekomendasi keringanan hukuman ditujukan kepada JPU agar menuntut Bharada E dengan hukuman yang ringan.
"Kami rekomendasikan Richard sebagai Justice Collaborator, sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Susilaningtyas menyebut, dalam rekomendasi itu dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," imbuh dia.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(Tribunnews.com/Kompas.tv/Kompas.com)