TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan.
Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu kepada pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.
Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.
"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.
"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya.
Diketahui, Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.
Baca juga: Safari Politik di Aceh, Anies Diteror dengan Dilempari Telur Busuk oleh OTK
Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.