UMP Banten 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jumlah tersebut diketahui naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya yakni Rp 2.501.203,11.
Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11/2023).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
(Tribunnews.com/Latifah)