TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo akan memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Besok (hari ini) Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata hakim Wahyu di persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apakah Putri Candrawathi juga menjadi saksi?
Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa pada Rabu ini.
Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut kekerasan seksual.
Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi ini ditolak Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menilai perkara yang disidangkan adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," katanya, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," jelas hakim Wahyu.
Baca juga: Sebut Kesaksian Richard Eliezer Ngarang, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua
Arman lalu mencoba menjelaskan dasar hukum yang mengatur bahwa sidang boleh digelar secara tertutup jika menyangkut kekerasan seksual.
Menanggapi hal ini, hakim memerintahkan JPU untuk lebih dulu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.