Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan permohonan maaf dalam sidang, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo mengaku menyesal karena telah membuat skenario palsu soal kasus tewasnya Brigadir J.
Akibatnya, puluhan anggota polri disanksi etik, bahkan ada yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengaku sedih karena kasus yang menjeratnya turut menyeret beberapa anggota polri bahkan sampai ada yang berdampak pada penghentian karir.
"Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jeritan Hati Mantan Anak Buah Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, Anak, Istri, Keluarga Menderita
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang di antaranya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan para terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama sebagai saksi.
Sebagian besar dari mereka mengaku menyesal dan kecewa dengan apa yang diperbuat oleh Ferdy Sambo.
Menyikapi itu, Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.
Baca juga: Viral Video 2 Petugas PN Jaksel Asyik Karaoke di Sela Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pihak Pengadilan
"Saya salah, saya siap tanggungjawab kan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior," ucap Ferdy Sambo dengan suara bergetar.
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kecewa
Mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus turut terjerat, bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kesedihan itu diungkapkan Irfan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).