Listyo menyebut Agus sempat dipenjara di Lapas Nusakambangan selama empat tahun dan baru bebas pada September tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim."
"Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas," ujar Listyo di Mapolsek Astananayar, Rabu (7/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Pernah Terlibat Kasus Bom Cicendo
Listyo menjelaskan bahwa Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi.
Sehingga perlu upaya yang lebih untuk dapat menyadarkannya.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan."
"Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah."
"Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faisal Mohay)(Kompas.com/David Oliver Purba)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Bom di Bandung