News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme Anung Al-Hamat dibawa pakai kursi roda karena sakit saat sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022)..

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa Anung Al-Hamat dalam kasus dugaan terorisme di Pegadilan Negeri Jakarta Timur ditunda hingga Jumat (9/12/2022).

Rencananya, persidangan akan digelar dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.

"Sidang kita lanjutkan pada Hari Jumat jam 9 pembacaan replik dari jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan, Rabu (9/12/2022).

Selanjunya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik pada Senin (12/12/2022).

"Dilanjutkan Seninnya kita jadwalkan untuk duplik dari jaksa penuntut umum."

Sementara untuk putusan perkara akan dibacakan Majelis Hakim pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Pembelaan Mantan Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah dalam Perkara Terorisme: Jauh Panggang dari Api

"Dan pada tanggal 19 insyaAllah kita bacakan putusan," ujar Hakim Ketua.

Keputusan penundaan sidang tersebut diambil Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa pada persidangan hari ini.

Dalam persidangan hari ini, Anung dalam kondisi tidak fit.

Pada hari itu dia muntah-muntah sampai akhirnya dibopong menggunakan kursi roda dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Anggota DPR Minta BNPT, Polri, dan BIN Tak Ego Sektoral Tangani Aksi Terorisme

"Ini emergency. Kita putuskan sidang kita tunda sampai hari Jumat," kata Hakim sembari mengetuk palu sidang.

Sebelum drop, Anung sempat menyampaikan bantahan terafiliasi debgan Jemaah Islamiyah (JI) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pledoinya, Anung menyampaikan pernyataan dari saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

"Dalam kesaksiannya saya bertanya, apakah saudara secara tegas dapat memberikan kesaksian bahwa saya terafiliasi dengan JI? Dengan tegas dia menjawab tidak pernah," kata Anung di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia menyampaikan adanya penyidik yang mengaku tahu bahwa dirinya bukanlah anggota JI.

"Saya tahu Pak Anung bukan JI, bahkan simpatisan," ujar Anung mengingat kembali ucapan sang penyidik.

Kemudian Anung juga membantah keterlibatannya dalam dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan JI.

Dua yayasan tersebut ialah Madinnah dan Perisai.

Baca juga: Eks Napi Terorisme Ingatkan Elite dan Masyarakat Agar Tinggalkan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

Dalam struktur kepengurusan dua yayasan tersebut, Anung mengklaim tak tahu bahwa namanya dicatut sebagai pengawas.

Dia mengaku baru mengetahui posisinya sebagai pengawas yayasan dari penyidik saat membuat berita acara penyidikan (BAP).
"Saya baru tahu sebagai pengawas setelah diberi tahu oleh penyidik," katanya.

Atas dasar pledoi tersebut, Anung mengajukan permohonan dibebaskan oleh Majelis Hakim.

"Saya mohon agar Majelis Hakim mengembalikan saya kepada kehidupan kampus, sehingga saya dapat kembali membantu program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Anung Al Hamat telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh JPU.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Anung dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Anung juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Anung Al Hamat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini