"Mendapat remisi tentu karena adanya catatan perilaku yang baik, maka kita ikut memberikan apresiasi terhadap mas Umar yang ikut berpartisipasi dalam program-program yang dijalankan oleh lapas, bekerjasama dengan BNPT, sehingga kita lihat hari ini mas Umar juga sebagai warga binaan yang juga menyampaikan berbagai statement dan testimoni yang intinya beliau mencintai negara ini dan NKRI," kata Boy kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, Boy mengharapkan pembinaan kemampuan kepada Umar dan para napiter lainnya dapat bermanfaat dan memberi dampak yang baik untuk kehidupan keluarga dan masyarakat.
Hal ini dikarenakan aktivitas sehari-hari Umar Patek yang gemar memasak dan membaca buku selama berada di dalam lapas.
"Dalam posisi sebagai warga binaan kita berharap ada nilai tambah kepada mas Umar dan semua teman teman agar nanti bila keluar itu, sudah siap untuk beraktivitas, dan aktivitas itu memiliki dampak bermanfaat, itu yang kita harapkan," jelas Boy.
Baca juga: Gelar Doa 19 Tahun Peristiwa Bom Bali, Kepala BNPT: Terorisme Menjadi Perhatian Semua Pihak
Umar mengakui bahwa dirinya seorang pendosa yang pernah berbuat salah.
Dia mengaku kesalahannya dan nantinya bakal aktif berwirausaha usai bebas.
"Saya dan teman-teman adalah seorang pendosa yang pernah berbuat salah kepada negara ini namun kepala BNPT dan tim tetap memperhatikan kami itu sesuatu yang sangat berharga buat kami, kami sangat berterimakasih," jelas Umar.
Diprotes Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi sehingga pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.
"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Australia Protes Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan
Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.
Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.