News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Rizal Malarangeng Nilai Kebijakan Pengendalian Harga Tak Tepat untuk Atasi Masalah Minyak Goreng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Malarangeng saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2022).

“Tim Asistensi memang menjadi mediator, harus bergerak cepat dan kreatif. Rakyat akan diuntungkan jika dinamikanya tidak homogen dan monolitik, supaya ide yang diambil mencerminkan dinamika diskusi yang fleksibel. Jadi, terkait dengan peran Lin Che Wei sebagai mitra diskusi Menteri Perdagangan dalamm engatasi kelangkaan minyak goreng, itu adalah hal yang lumrah,” tutur Rizal.

Terakit dengan benefit, Rizal mengaku Tim Asistensi tidak mendapatkan gaji yang berasal dari APBN.

Apabila ada insentif, biasanya berasal dari dana hibah lembaga asing.

Meski demikian, hal yang paling berharga bagi Tim Asistensi adalah adanya kesempatan bahwa ide atau rekomendasinya bisa dijadikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Jadi, tanggung jawab Tim Asistensi itu lebih terletak pada tanggung jawab moral dan intelektual. Sementara tanggung jawab secara legal dan politik tetap di tangan Menteri, karena dia yang menandatangani setiap peraturan kebijakan,” tandasnya.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini