News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Paniai Diputus Bebas, Mahfud MD: Wewenang Pengadilan, Kami Tak Bisa Ikut Campur

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai oleh Pengadilan HAM Berat Peristiwa Paniai pada hari ini Kamis (8/12/2022).

Mahfud mengatakan secara umum pemerintah sudah mengajukan perkara pelanggaran HAM Berat lebih dari 35 orang, dan semuanya dibebaskan oleh Pengadilan. 

"Kalau Anda tanya saya maka yang pertama jawaban saya adalah ya itu kan wewenang pengadilan, kita tak bisa ikut campur," kata Mahfud ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/12/2022).

Kedua, kata dia, menurutnya sangat sulit untuk membuktikan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

"Yang kedua, sangat sulit membuktikan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu. Silahkan diskusikan, bagaimana ke depannya," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi atas putusan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai yang membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Pertama, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kedua, kata dia, Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Ketiga, Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Kamis (8/12/2022).

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014," sambung dia.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kata dia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan serta tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

Selain itu, kata dia, proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Diputus Bebas, Komnas HAM: Harapan Publik Putus

Dengan demikian, lanjut dia, mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri. 

"Penetapan Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai pada saat peristiwa terjadi sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata dia. 

"Hal ini terbukti dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.SusHAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini