TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, akhirnya meminta maaf atas aksinya melakukan protes keras dan walk out, saat Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang berujung laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Permintaan maaf itu disampaikan Iskan Qolba Lubis, usai dirinya dipanggil oleh MKD DPR RI.
"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Iskan meminta maaf kepada anggota DPR yang lain. Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyadari ada komunikasi yang kurang tepat saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna pengesahan RKUHP.
"Sebagai anggota Dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota Dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," ucapnya.
Aksi Walk Out Saat Paripurna
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi UU, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyatakan walk out (WO) dari ruang sidang.
Hal itu bermula ketika Iskan menyampaikan catatan dari Fraksi PKS terkait RKUHP. Ia menyoroti Pasal 240 dalam RKUHP tersebut dan memintanya untuk mencabut pasal tersebut.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara indonesia negara demokrasi. Saya minta Pasal ini dicabut,” kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Ia melanjutkan ada pasal lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni pada Pasal 218 terkait penghinaan presiden.
Menurutnya, RKUHP merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pasalnya, kata dia, dengan sejumlah keterbatasan ini dapat menghambat demokrasi di Indonesia.
Namun saat Iskan berbicara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang langsung memotong pembicaraannya.
Tak terima pembicaraannya dipotong, Iskan langsung menyatakan dirinya walk out atau keluar dari ruang sidang.
Sementara, Dasco menyebut jika dalam badan musyawarah (Bamus) DPR RI tak ada yang mempersoalkan RKUHP.
Baca juga: Profil Iskan Qolba Lubis, Legislator PKS yang Walk Out dari Pengesahan RKUHP, Hartanya Rp 14,3 M
Bahkan, kata dia, pada pengambilan keputusan Tingkat I PKS menyetujui tapi dengan catatan.
"Di Bamus enggak ada masalah, di pengambilan Keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah, setuju, dengan catatan. Nah catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," ucap Dasco.
Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut interupsi hingga walk out (WO) saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Pelapor Iskan, Muhammad Azhari mengatakan pihaknya melaporkan ke MKD dengan mengantongi beberapa barang bukti.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Menurut Azhari, dirinya mengadukan Iskan ke MKD karena diduga melanggar kode etik pada saat Rapat Paripurna kemarin.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai Anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," ujarnya.
Ia juga menyinggung sikap politik Iskan yang dianggap berbeda dengan Fraksi PKS yang sebelumnya sudah menyetujui tapi ada catatan.
"Iya betul, karena kan sudah setuju kan, itu kan ada rangkaian sidang juga. Kan sebelum paripurna ada di rapat komisi dulu pastinya kan," ucapnya.
Dilihat Tribunnews.com dalam laporan tersebut, Azhari menganggap perbuatan Iskan dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI.
"Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI di mata masyarakat dan public sebagaimana Keterangan Pasal 2 ayat (4) tentang Kode Etik DPR RI," tulisnya.