News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Arif Rachman Nilai Jaksa Penuntut Umum Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV Duren Tiga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

Sebab saksi yang dihadirkan, yaitu Ariyanto hanya mendapat perintah dari staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil DVR CCTV dari terdakwa Arif untuk diserahkan kepada Chuck," ujar pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

Sementara DVR CCTV yang diambil Ariyanto dari Arif sudah terbungkus dalam kantong plastik.

Oleh sebab itu menurut Junaedi, jaksa penuntut umum tidak semestinya memaksakan Aryanto untuk mengenali bentuk DVR CCTV yang dimaksud.

"Kami keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," katanya.

Terlebih di dalam persidangan kemarin, Kamis (8/12/2022), Aryanto juga telah beberapa kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Jaksa penuntut umum pun kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik.

"Penasehat hukum keberatan jika JPU (jaksa penuntut umum) memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik," ujarnya.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (8/12/2022).

Sidang pada hari itu menghadirkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Aryanto sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).

Saat itu, Aryanto diberikan Arif Rachman sebuah bungkusan plastik hitam.

Bungkusan itu mesti dia antar kepada staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Aryanto mengaku tidak mengetahui apapun mengenai isi bungkusan itu. Termasuk, apakah DVR CCTV tersebut merupakan baru atau yang lama.

"Saya tidak tahu. Intinya saya disuruh mengambil CCTV. Setelah saya terima, langsung saya serahkan ke Pak Chuck," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Arif Rachman Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Pelanggaran Etik Kasus Kematian Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) pun sempat hendak menunjukkan bentuk DVR CCTV yang dimaksud. Namun tim penasehat Arif Rachman menyatakan keberatan.

"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi tidak pernah melihat DVR," ujar penasehat hukum Arif.

Jaksa pun menjelaskan bahwa Aryanto belum pernah menjawab pernah melihat DVR atau belum.

"Belum dijawab kok."

Tim pensehat hukum Arif pun membantah pernyataan tersebut.

"Sudah dijawab berkali-kali. Lebih dari tiga kali disampaikan, saksi hanya menerima kantong plastik," katanya.

Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim pun langsung melerai.

Jaksa pun ditanya mengenai relevansi memperlihatkan barang bukti jika saksi tidak mengetahui.

"Sudah cukup. Begini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantong plastik. Kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya, sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan.

"Kami mau memastikan apakah saksi ingat bentuknya," jawab jaksa.

Penasehat hukum Arif kemudian mengajukan keberatn lagi.

"Tidak relevan, Yang Mulia karna saudara  saksi hanya mengatakan melihat kantong plastik."

"Dengar dulu. Hanya sebatas melihat. Ini kan di dalam plastik. Plastiknya saja itu diperlihatkan. Silakan. Enggak usah dibongkar," kata Hakim Ketua, Suhel.

Sayangnya, tim JPU tidak membawa barang bukti DVR CCTV dalam bentuk bungkusan kantong plastik.

Namun pertanyaan kembali dilontarkan kepada Aryanto yang masih duduk di kursi saksi.

"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?"

"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.

Baca juga: Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua

Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.

Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik

"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.

Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.

"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"

"Kotakan," jawab Aryanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini