News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

RKUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Ikadin Berikan Sejumlah Catatan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Dalam kesempatan tesebut Ketua Umum ‎DPP Ikadin Adardam Achyar bicara soal KUHP baru.

“Tetapi kita lihat ke depannya, apakah pelaksana UU itu mampu ‎mewujudkan cita-cita hukum untuk mewujudkan negara yang adil dan ada perlindungan HAM,” ucapnya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra.

Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.

‎“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.

Baca juga: Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan, pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut.

“Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya.

Pelantikan pengurus DPP Ikadin

Adardam Achyar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam kepengurusan DPP Ikadin periode 2022–2027.

“Program Ikadin ke depan tidak banyak-banyak. Pertama, konsolidasi kelembagaan, yakni membenahi struktur dari pusat sampai daerah,” katanya dalam acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta akan lebih responsif menangg‎api segala perkembangan penegakan hukum.

“Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya,” kata dia.

Ikadin juga tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Bagi Ikadin, mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin, yakni diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan pendindakan advokat,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022-2007 adalah kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini