News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Terjerat Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Singgung Nama Denny Siregar di Persidangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang lanjutan terkait perkara penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyinggung nama pegiat media sosial Denny Siregar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Roy perihal pengikut tiga akun media sosial Twitter yang disebut Roy merupakan akun pertama yang memposting soal meme tersebut.

"Tadi kan bilang udah saudara sampaikan tahu soal akun-akun itu. Sepengatahuan saudara itu follower-nya berapa banyak?" tanya jaksa.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Tweet Lucu dan Ambyar Disebut Menghina Umat Buddha

Saat itu, Roy menyebut pengikut akun media sosial itu memang tidak sebanyak pengikut akun media sosialnya bernama @KMRTRoySuryo2.

Namun, Roy mengaku dengan jumlah pengikut sebanyak 90 ribu lebih masih kurang banyak untuk seorang mantan anggota DPR dibanding akun-akun lain.

"Follower-nya memang tidak sebanyak saya tapi saya pun juga tidak banyak follower-nya, 90 ribu sebagai seorang maaf ya mantan anggota DPR itu segitu tuh kecil, follower (akun) lain banyak yang jutaan banyak," ucapnya.

Di situ, Roy menyinggung sosok pegiat media sosial Denny Siregar yang mempunyai pengikuti lebih banyak daripada dirinya.

"Maaf kalau saya sebut, Denny Siregar yang followernya banyak enggak ada apa-apa itu," jelasnya.

Namun, Roy mengingatkan poin penting soal pengikut di media sosial.

Menurutnya, pengikut itu tidak selalu orang yang suka melainkan banyak juga orang yang tidak suka.

"Ini penting belum tentu seorang follower itu setuju dengan yang difollow, banyak juga orang yang gak suka ke kita follow juga karena apa? Untuk mengetahui," jelasnya.

Untuk informasi, Roy Suryo terjerat perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, Roy Suryo didakwa pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tentang peraturan hukum pidana.

Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)

Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini