TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang sama untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (12/12/2022).
Dalam persidangan ini, Putri Candrawati berbicara soal senjata hingga soal tembak-menembak.
“Saudara tahu senjata api?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Saya tahu senjata api,” jawab Putri Candrawathi.
Majelis hakim lantas menanyakan apakah istri Ferdy Sambo ini pernah menembak menggunakan senjata api. Putri pun menjawab pertanyaan tersebut.
“Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api itu?” tanya hakim kembali.
“Tidak yang mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Majelis hakim pun menanyakan apakah Putri Candrawathi pernah diajari menembak oleh Ferdy Sambo.
“Diajari suami menembak?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia,” sebut Putri.
“Sama orang tua pernah diajarin nembak?” tanya hakim.
“Tidak yang mulia.” jawab Putri.
Hakim pun menanyakan perbedaan jenis senjata seperti laras panjang dan laras pendek hingga peluru dan magasin kepada Putri.
Putri pun menjawab bahwa dirinya mengetahui hal tersebut.
“Tapi saudara tahu mana laras panjang dan laras pendek?” timpal hakim dan dijawab tahu oleh Putri.
Baca tanpa iklan