News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen administrasi kepegawaian milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Penyitaan itu dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022) kemarin.

"Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/12/2022).

Sementara dari sisi materi pemeriksaan, tim penyidik KPK mengonfirmasi Hasbi Hasan soal pengetahuannya terkait dengan status kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Sebut Pemberhentian Gazalba Saleh Sudah Diusulkan ke Jokowi

Penyidik KPK sedianya juga memeriksa Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Namun, Dadan tidak hadir dengan alasan sakit.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Usai diperiksa, Sekretaris MA Hasbi Hasan menyebut bahwa pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sedang diusulkan ya, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin, beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan, tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Kemudian terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Hasbi Hasan menyebut pemberhentian permanen terhadap Sudrajad menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," katanya.

Sementara, terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepadanya, Hasbi Hasan enggan mengungkapkan.

Secara hemat, Hasbi menyampaikan kepada awak media dirinya dikonfirmasi ihwal soal surat keputusan (SK) pengangkatan Redy Novarisza selaku staf hakim agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti Kamar Pidana MA sekaligus asisten Gazalba.

Serta menyangkut usulan pemberhentian terhadap keduanya.

"Kalau materi nanti aja tanyakan ke beliau (penyidik KPK). Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redy dan Prasetyo, kemudian unsur pemberhentiannya, itu aja. Kalau materi ya tanyakan aja, saya enggak mau, nanti diplintir, ha ha ha," selorohnya.

Diketahui, ini kedua kalinya Hasbi Hasan diperiksa KPK. Sebelumnya ia telah diperiksa penyidik pada 13 Oktober 2022.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara.

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.

Johanis menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura. Johanis menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.

"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.

Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut. Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.

Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan.

Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.

"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini