Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pemeriksa Madya Puslabfor, Arif Sumirat sebagai saksi ahli balistik dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Arif memastikan bahwa senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J merupakan Glock 17.
Sebagaimana diketahui, Glock 17 merupakan senjata api (senpi) yang melekat pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Hasil analisa demikian berasal dari temuan dua senpi di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS.
"Kami terima dua senjata api dari Polres Jaksel. Kemudian kita uji balistik dan tiga proyektil Polres Jaksel identik dengan senpi HS.
Kemudian satu dari Glock," ujar Arif di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan
Kemudian tim Puslabfor menemukan adanya kecocokan anak peluru yang tertinggal di punggung Brigadir J dengan senpi Glock 17.
"Yang kita bisa bandingkan anak peluru yang tertinggal di punggung. Itu kita bandingkan dan identik dengan Glock," kata Arif.
Tak hanya anak peluru, tim Puslabfor juga menemukan adanya serpihan peluru yang tertinggal di kepala Brigadir J, tepatnya di bagian otak.
"Satu anak peluru dan tiga serpihan.
Serpihan pertama dari jaringan otak, bentuknya kecil sekali," ujarnya.
Kemudian serpihan peluru juga ditemukan di wajah, tepatnya di bagian pipi.
"Kemudian satu lagi dari pipi," kata Arif.