Sayangnya, para ahli balistik tak bisa mengidentifikasi senjata yang digunakan dari serpihan peluru tersebut.
Hal itu disebabkan bentuk serpihan peluru yang tertinggal di di bagian kepala berukuran kecil.
"Enggak bisa kita bandingkan karena bentuknya sangat kecil dan enggak ada garis-garis kasar atau datar pada serpihan tersebut," ujar Arif.
Sebagaimana diketahui, Glock 17 merupakan senjata api (senpi) yang melekat pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Senjata tersebut pun sempat diamankan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit beberapa saat setelah peristiwa penembakan.
Tak hanya Glock 17, Ridwan juga mengaku sempat mengamankan senpi HS yang melekat pada Brigadir J.
"Saat itu kami mengamankan dua senjata api.
Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan
HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer," kata Ridwan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan 10 selongsong, empat serpihan peluru dan tiga proyektil saat melalukan olah TKP.
"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu. Kami temukan empat serpihan dan tiga proyektil," katanya.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.