News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Balistik Pastikan Brigadir J Ditembak Menggunakan Senpi Bharada E

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Pemeriksa Madya Puslabfor, Arif Sumirat sebagai saksi ahli balistik dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Arif memastikan bahwa senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J merupakan Glock 17.

Sebagaimana diketahui, Glock 17 merupakan senjata api (senpi) yang melekat pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Hasil analisa demikian berasal dari temuan dua senpi di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS.

"Kami terima dua senjata api dari Polres Jaksel. Kemudian kita uji balistik dan tiga proyektil Polres Jaksel identik dengan senpi HS.

Kemudian satu dari Glock," ujar Arif di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Kemudian tim Puslabfor menemukan adanya kecocokan anak peluru yang tertinggal di punggung Brigadir J dengan senpi Glock 17.

"Yang kita bisa bandingkan anak peluru yang tertinggal di punggung. Itu kita bandingkan dan identik dengan Glock," kata Arif.

Tak hanya anak peluru, tim Puslabfor juga menemukan adanya serpihan peluru yang tertinggal di kepala Brigadir J, tepatnya di bagian otak.

"Satu anak peluru dan tiga serpihan.

Serpihan pertama dari jaringan otak, bentuknya kecil sekali," ujarnya.

Kemudian serpihan peluru juga ditemukan di wajah, tepatnya di bagian pipi.

"Kemudian satu lagi dari pipi," kata Arif.

Sayangnya, para ahli balistik tak bisa mengidentifikasi senjata yang digunakan dari serpihan peluru tersebut.

Hal itu disebabkan bentuk serpihan peluru yang tertinggal di di bagian kepala berukuran kecil.

"Enggak bisa kita bandingkan karena bentuknya sangat kecil dan enggak ada garis-garis kasar atau datar pada serpihan tersebut," ujar Arif.

Sebagaimana diketahui, Glock 17 merupakan senjata api (senpi) yang melekat pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Senjata tersebut pun sempat diamankan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit beberapa saat setelah peristiwa penembakan.

Tak hanya Glock 17, Ridwan juga mengaku sempat mengamankan senpi HS yang melekat pada Brigadir J.

"Saat itu kami mengamankan dua senjata api.

Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan

HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer," kata Ridwan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan 10 selongsong, empat serpihan peluru dan tiga proyektil saat melalukan olah TKP.

"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu. Kami temukan empat serpihan dan tiga proyektil," katanya.

Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.

Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini